PENGERTIAN DASAR ILMU QIRAAT
Di Susun Oleh :
Mia Audina 14510036
Rizka Damayanti
14510055
Tabrinata 14510065
Dosen
Pembimbing : MUSLIM, M. Pd. I
PROGRAM
STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
BAB I
A.
PENDAHULUAN
Al-qur’an merupakan salah satu sumber hukum islam yang
kebenarannya dapat di pertanggung jawabkan baik dari segi lafaz maupun maknanya
karena Al-qur’an adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW secara bertahap atau berangsur – angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Al-qur’an
tidak terlepas dari aspek ilmu qiraat, karena pengertian Al-qur’an itu sendiri
secara bahasa berarti “Bacaan” atau “yang dibaca”.
Qiraat Al-qur’an disampaikan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabat.
Kemudian sahabat meneruskan kepada para tabi’in. Demikian seterusnya dari
generasi ke generasi. Ilmu qiraat tidak berhubungan langsung dengan kehidupan
manusia sehari – hari berbeda dengan ilmu fiqh, hadis dan tafsir yang
berhubungan langsung dengan kehidupan manusia sehari – hari. Sedangkan
Al-qur’an berhubungan erat dengan segala macam hukum dan kegiatan manusia.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman dan pengetahuan mengenai ilmu qira’at
agar kita dapat mengetahui pengertian dan latar belakang perbedaan ilmu qira’at
selain itu ilmu qiraat sangat diperlikan dalam mempelajari Al-qur’an serta
pengaruhnya terhadap hukum yang terkandung di dalam Al-qur’an.
BAB II
B.
PEMBAHASAN
1.
Sejarah Perkembangan Ilmu Qiraat
Perkembangan ilmu qira’at ini
dimulai dengan adanya perbedaan pendapat tentang waktu mulai
diturunkannya qira’at. Ada dua pendapat tentang hal ini;
Pertama,
qira’at mulai diturunkan di Makkah bersamaan dengan turunnya al-Qur’an.
Alasannya adalah bahwa sebagian besar surat-surat al-Qur’an adalah Makkiyah di
mana terdapat juga di dalamnya qira’at sebagaimana yang terdapat pada
surat-surat Madaniyah. Hal ini menunjukkan bahwa qira’at itu sudah mulai
diturunkan sejak di Makkah.
Kedua, qira’at mulai diturunkan di Madinah sesudah peristiwa Hijrah, dimana
orang-orang yang masuk Islam sudah banyak dan saling berbeda ungkapan bahasa
Arab dan dialeknya. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis.
Para
sahabat kemudian menyebar ke seluruh pelosok negeri Islam dengan membawa qira’at
masing-masing. Hal ini menyebabkan berbeda-beda juga ketika Tabi’in mengambil
qira’at dari para Sahabat. Demikian halnya dengan Tabi’in-tabi’in yang
berbeda-beda dalam mengambil qira’at dari para Tabi’in. Ahli-ahli qira’at di
kalangan Tabi’in juga telah menyebar di berbagai kota.[1]
Perbedaan tersebut juga mempunyai
beberapa manfaat diantaranya adalah :
1.
meringankan umat islam dan
memudahkan mereka dalam membaca Al-qur’an,
2.
Menunjukkan betapa terjaganya dan
terpeliharanya al-Qur’an dari perubahan dan penyimpangan,
3.
Dapat menjelaskan hal-hal mungkin
masih global atau samar dalam qiraat yang lain,
4.
Bukti kemukjizatan al-Qur’an dari
segi kepadatan maknanya,
5.
Meluruskan aqidah sebagian orang
yang salah.
Meskipun
terdapat perbedaan di dalam ilmu Qiraat namun ilmu Qiraat memiliki tiga syarat
sah diterimanya qiraat yang ditetapkan oleh Para ulama yaitu :
1. Sesuai dengan salah satu kaidah bahasa Arab.
2. Sesuai dengan tulisan pada salah satu mushaf Usmani,
walaupun hanya tersirat.
3. Shahih sanadnya maksudnya adalah ilmu Qiraat tersebut
dapat dikatakan sah apabila memiliki landasan yang benar dan jelas.[2]
2. Pengertian Ilmu Qiraat
Secara etimologi atau bahasa Qiraat ( قراءات ) adalah jamak dari qira’ah (قراءة), yang berarti ‘ bacaan’.[3] Sedangkan
Menurut istilah ilmiah, qiraat adalah salah satu mazhab ( aliran ) pengucapan
qur’an yang dipilih oleh salah seorang imam sebagai suatu mazhab yang berbeda
dengan mazhab yang lainnya.[4] Secara istilah,
Ilmu Qira-at adalah “Ilmu yang mengenai cara melafadzkan Al-Qur’an yang disertai
perbedaan pembacaannya
menurut versi orang yang mengucapkannya.[5]
Pengertian qira’at menurut istilah cukup beragam. Hal ini disebabkan
oleh keluasan makna dan sisi pandang yang dipakai oleh ulama tersebut. Beberapa
definisi yang dkemukakan para ulama adalah sebagai berikut
1.
Menurut az-Zarqani.
Az-Zarqani mendefinsikan qiraah dalam terjemahan bukunya yaitu :
mazhab yang dianut oleh seorang imam qiraat yang berbeda dengan lainnya
dalam pengucapan al-Qur’an serta kesepakatan riwayat-riwayat dan
jalur-jalurnya, baik perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf ataupun
bentuk-bentuk lainnya.
2.
Menurut Ibn al Jazari :
Ilmu yang menyangkut cara-cara mengucapkan kata-kata al-Qur’an dan
perbedaan-perbedaannya dengan cara menisbatkan kepada penukilnya.
3.
Menurut al-Qasthalani :
Suatu ilmu yang mempelajari hal-hal yang disepakati atau diperselisihkan
ulama yang menyangkut persoalan lughat, hadzaf, I’rab, itsbat, fashl,
dan washl yang kesemuanya diperoleh secara periwayatan.
4.
Menurut az-Zarkasyi :
Qiraat adalah perbedaan cara mengucapkan lafaz-lafaz
al-Qur’an, baik menyangkut huruf-hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf
tersebut, seperti takhfif (meringankan), tatsqil (memberatkan),
dan atau yang lainnya. Dari pengertian di atas, pengertian Qiraat menurut al-Zarkasyi
hanya terbatas pada lafal-lafal al-Qur'an yang memiliki perbedaan qira’at saja.
5.
Menurut Ibnu al-Jazari
Qira’at adalah pengetahuan tentang cara-cara melafalkan
kalimat-kalimat Al-Qur’an dan perbedaannya dengan membangsakaanya kepada
penukilnya
6.
Menurut Al-Dimyathi
sebagaimana dikutip oleh Dr. Abdul Hadi al-Fadli bahwasanya qira’at
adalah: “Suatu ilmu untuk mengetahui cara pengucapan lafal-lafal al-Qur’an,
baik yang disepakati maupun yang diikhtilapkan oleh para ahli qira’at, seperti hazf (membuang huruf), isbat (menetapkan huruf), washl (menyambung huruf), ibdal (menggantiukan huruf atau lafal
tertentu) dan lain-lain yang didapat melalui indra pendengaran.”
7.
menurut Imam Shihabuddin
al-Qushthal
qira’at adalah “Suatu ilmu untuk mengetahui kesepakatan serta perbedaan
para ahli qira’at, seperti yang menyangkut aspek kebahasaan, i’rab, isbat, fashl dan lain-lain yang
diperoleh dengan cara periwayatan.”
8.
Muhammad Ali ash-Shobuni
mengemukakan definisi sebagai
berikut: “Qira’at merupakan suatu madzhab tertentu dalam cara pengucapan
al-Qur’an, dianut oleh salah satu imam qira’at yang berbeda dengan madzhab
lainnya, berdasarkan sanad-sanadnya yang bersambung sampai kepada Nabi SAW.”
Perbedaan cara pendefenisian di atas sebenarnya berada pada satu kerangka
yang sama, yaitu bahwa ada beberapa cara melafalkan Al-Qur’an walaupun
sama-sama berasal dari satu sumber, yaitu Nabi Muhammad SAW yang diperoleh
melalui melalui al-sima
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ilmu Qiraat adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara membaca ayat
Al-Qur’an, serta perbedaan cara mengucapkan lafazh-lafazh al-Qur’an baik
menyangkut hurufnya ataupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut. Ilmu Qiraat
memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap penetapan suatu hukum akibat
perbedaan kata, huruf dan cara baca. Maka dari itu, pemahaman dan pengetahuan
mengenai ilmu qira’at sangatlah penting, agar kita tidak saling berselisih
karena perbedaan cara baca ayat Alquran.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qattan,
Manna Khalil, 2012, Studi Ilmu Ilmu
Qur’an, Bogor : Litera AntarNusa.
https://ridwan202.wordpress.com/istilah-agama/qiraatul-quran/, 16
maret 2015.
https://ridwan202.wordpress.com/istilah-agama/qiraatul-quran/,
16 maret 2015.
https://id.wikipedia.org/wiki/Qira’at_al-Qur’an,
14 maret 2015.
http://www.academia.edu/Documents/in/Pengertian_Dasar,
15 maret 2015.
[2] Loc.cit.
[3] http://makalahtoher.blogspot.com/2011/12/makalah-qiraat.html,
16 Maret 2015
[4] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu Ilmu Qur’an, ( Bogor : Lentera AntarNusa, 2012 ), hal :
247.