Text Select - Hello Kitty
Hope is a dream that doesn't sleep

Jumat, 15 Mei 2015

MAKALAH ILMU QIRAAT "PENGERTIAN DASAR ILMU QIRAAT"

PENGERTIAN DASAR ILMU QIRAAT
Di Susun Oleh :
Mia Audina                 14510036
Rizka Damayanti        14510055
Tabrinata                     14510065       

Dosen Pembimbing : MUSLIM, M. Pd. I

PROGRAM STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015




BAB I
A.    PENDAHULUAN
Al-qur’an merupakan salah satu sumber hukum islam yang kebenarannya dapat di pertanggung jawabkan baik dari segi lafaz maupun maknanya karena Al-qur’an adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara bertahap atau berangsur – angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Al-qur’an tidak terlepas dari aspek ilmu qiraat, karena pengertian Al-qur’an itu sendiri secara bahasa berarti “Bacaan” atau “yang dibaca”.
Qiraat Al-qur’an disampaikan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabat. Kemudian sahabat meneruskan kepada para tabi’in. Demikian seterusnya dari generasi ke generasi. Ilmu qiraat tidak berhubungan langsung dengan kehidupan manusia sehari – hari berbeda dengan ilmu fiqh, hadis dan tafsir yang berhubungan langsung dengan kehidupan manusia sehari – hari. Sedangkan Al-qur’an berhubungan erat dengan segala macam hukum dan kegiatan manusia.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman dan pengetahuan mengenai ilmu qira’at agar kita dapat mengetahui pengertian dan latar belakang perbedaan ilmu qira’at selain itu ilmu qiraat sangat diperlikan dalam mempelajari Al-qur’an serta pengaruhnya terhadap hukum yang terkandung di dalam Al-qur’an.








BAB II
B.     PEMBAHASAN
1.     Sejarah Perkembangan Ilmu Qiraat
            Perkembangan ilmu qira’at ini dimulai dengan adanya perbedaan pendapat tentang  waktu mulai diturunkannya qira’at. Ada dua pendapat tentang hal ini;
Pertama, qira’at mulai diturunkan di Makkah bersamaan dengan turunnya al-Qur’an. Alasannya adalah bahwa sebagian besar surat-surat al-Qur’an adalah Makkiyah di mana terdapat juga di dalamnya qira’at sebagaimana yang terdapat pada surat-surat Madaniyah. Hal ini menunjukkan bahwa qira’at itu sudah mulai diturunkan sejak di Makkah.
Kedua, qira’at mulai diturunkan di Madinah sesudah peristiwa Hijrah, dimana orang-orang yang masuk Islam sudah banyak dan saling berbeda ungkapan bahasa Arab dan dialeknya. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis.
Para sahabat kemudian menyebar ke seluruh pelosok negeri Islam dengan membawa qira’at masing-masing. Hal ini menyebabkan berbeda-beda juga ketika Tabi’in mengambil qira’at dari para Sahabat. Demikian halnya dengan Tabi’in-tabi’in yang berbeda-beda dalam mengambil qira’at dari para Tabi’in. Ahli-ahli qira’at di kalangan Tabi’in juga telah menyebar di berbagai kota.[1]
            Perbedaan tersebut juga mempunyai beberapa manfaat diantaranya adalah :
1.      meringankan umat islam dan memudahkan mereka dalam membaca Al-qur’an,
2.      Menunjukkan betapa terjaganya dan terpeliharanya al-Qur’an dari perubahan dan penyimpangan,
3.      Dapat menjelaskan hal-hal mungkin masih global atau samar dalam qiraat yang lain,
4.      Bukti kemukjizatan al-Qur’an dari segi kepadatan maknanya,
5.      Meluruskan aqidah sebagian orang yang salah.
Meskipun terdapat perbedaan di dalam ilmu Qiraat namun ilmu Qiraat memiliki tiga syarat sah diterimanya qiraat yang ditetapkan oleh Para ulama yaitu :
1.      Sesuai dengan salah satu kaidah bahasa Arab.
2.      Sesuai dengan tulisan pada salah satu mushaf Usmani, walaupun hanya tersirat.
3.      Shahih sanadnya maksudnya adalah ilmu Qiraat tersebut dapat dikatakan sah apabila memiliki landasan yang benar dan jelas.[2]

2.     Pengertian Ilmu Qiraat
Secara  etimologi atau bahasa Qiraat (  قراءات ) adalah jamak dari qira’ah (قراءة), yang berarti ‘ bacaan’.[3] Sedangkan Menurut istilah ilmiah, qiraat adalah salah satu mazhab ( aliran ) pengucapan qur’an yang dipilih oleh salah seorang imam sebagai suatu mazhab yang berbeda dengan mazhab yang lainnya.[4]  Secara istilah, Ilmu Qira-at adalah “Ilmu yang mengenai cara melafadzkan Al-Qur’an yang disertai perbedaan pembacaannya
menurut versi orang yang mengucapkannya.[5]
Pengertian qira’at  menurut istilah cukup beragam. Hal ini disebabkan oleh keluasan makna dan sisi pandang yang dipakai oleh ulama tersebut. Beberapa definisi yang dkemukakan para ulama adalah sebagai berikut
1.      Menurut az-Zarqani.
Az-Zarqani mendefinsikan qiraah dalam terjemahan bukunya yaitu : mazhab yang dianut oleh seorang imam qiraat yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan al-Qur’an serta kesepakatan riwayat-riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf ataupun bentuk-bentuk lainnya.
2.      Menurut Ibn al Jazari :
Ilmu yang menyangkut cara-cara mengucapkan kata-kata al-Qur’an dan perbedaan-perbedaannya dengan cara menisbatkan kepada penukilnya.
3.      Menurut al-Qasthalani :
Suatu ilmu yang mempelajari hal-hal yang disepakati atau diperselisihkan ulama yang menyangkut persoalan lughat, hadzaf, I’rab, itsbat, fashl, dan washl yang kesemuanya diperoleh secara periwayatan.
4.      Menurut az-Zarkasyi :
Qiraat adalah perbedaan cara mengucapkan lafaz-lafaz al-Qur’an, baik menyangkut huruf-hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf tersebut, seperti takhfif (meringankan), tatsqil (memberatkan), dan atau yang lainnya. Dari pengertian di atas, pengertian Qiraat menurut al-Zarkasyi hanya terbatas pada lafal-lafal al-Qur'an yang memiliki perbedaan qira’at saja.
5.      Menurut Ibnu al-Jazari
Qira’at adalah pengetahuan tentang cara-cara melafalkan kalimat-kalimat Al-Qur’an dan perbedaannya dengan membangsakaanya kepada penukilnya
6.      Menurut Al-Dimyathi
sebagaimana dikutip oleh Dr. Abdul Hadi al-Fadli bahwasanya qira’at adalah: “Suatu ilmu untuk mengetahui cara pengucapan lafal-lafal al-Qur’an, baik yang disepakati maupun yang diikhtilapkan oleh para ahli qira’at, seperti hazf (membuang huruf), isbat (menetapkan huruf), washl (menyambung huruf), ibdal (menggantiukan huruf atau lafal tertentu) dan lain-lain yang didapat melalui indra pendengaran.”



7.      menurut Imam Shihabuddin al-Qushthal
qira’at adalah “Suatu ilmu untuk mengetahui kesepakatan serta perbedaan para ahli qira’at, seperti yang menyangkut aspek kebahasaan, i’rab, isbat, fashl dan lain-lain yang diperoleh dengan cara periwayatan.”
8.      Muhammad Ali ash-Shobuni
 mengemukakan definisi sebagai berikut: “Qira’at merupakan suatu madzhab tertentu dalam cara pengucapan al-Qur’an, dianut oleh salah satu imam qira’at yang berbeda dengan madzhab lainnya, berdasarkan sanad-sanadnya yang bersambung sampai kepada Nabi SAW.”
Perbedaan cara pendefenisian di atas sebenarnya berada pada satu kerangka yang sama, yaitu bahwa ada beberapa cara melafalkan Al-Qur’an walaupun sama-sama berasal dari satu sumber, yaitu Nabi Muhammad SAW yang diperoleh melalui melalui al-sima
 ( السماع ) dan an-naql ( النقل ).[6]












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ilmu Qiraat adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara membaca ayat Al-Qur’an, serta perbedaan cara mengucapkan lafazh-lafazh al-Qur’an baik menyangkut hurufnya ataupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut. Ilmu Qiraat memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap penetapan suatu hukum akibat perbedaan kata, huruf dan cara baca. Maka dari itu, pemahaman dan pengetahuan mengenai ilmu qira’at sangatlah penting, agar kita tidak saling berselisih karena perbedaan cara baca ayat Alquran.
















DAFTAR PUSTAKA
Al-Qattan, Manna Khalil, 2012, Studi Ilmu Ilmu Qur’an, Bogor : Litera AntarNusa.